SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PASAR & E-RETRIBUSI • STANDAR UU HKPD

Transformasi Digital Pasar Rakyat:Tata Kelola Lapak, Izin Kios, & E-Retribusi Daerah

Tinggalkan karcis kertas sobek konvensional yang rentan kebocoran. SIMPASAR memadukan sistem Web Back Office pengelola pasar dan aplikasi Android m-POS portabel untuk menertibkan legalitas perizinan kios, memantau absensi keaktifan pedagang, serta mencatat penerimaan retribusi secara real-time ke kas daerah.

Multi-Pasar

Kelola Puluhan UPTD

100% Cashless

QRIS & Kartu Pintar

Cetak Thermal

Struk Bukti Bayar Sah

H2H Kasda

Auto-Settlement BPD

Ekosistem SIMPASAR

Sinergi Web Pengelola & m-POS Lapangan

Live Sinkron
simpasar-dinas.pemda.go.id
Dashboard Web SIMPASAR

Android m-POS Juru Pungut

Cetak Struk Thermal & QRIS Dinamis

Offline-Ready
Kepatuhan Audit:Sesuai Standar Korsupgah KPK
Tantangan Pengelolaan Pasar Rakyat

8 Titik Kritis Kerentanan Pasar Konvensional

Penyelenggaraan pasar tradisional dengan karcis sobek manual dan pencatatan lapak buku register terbukti memicu kebocoran retribusi kas daerah dan sengketa kepemilikan kios yang berlarut-larut.

Masalah 01Zonasi Semrawut

Pengelolaan Lahan & Zonasi Tidak Teratur

Sulit memetakan secara presisi mana lapak/kios yang kosong, aktif, atau ditinggalkan, sehingga penataan zonasi komoditas dagang menjadi semrawut.

Kendala Lapangan Klasik
Masalah 02Sengketa Hak Pakai

Praktik Jual-Beli Kios Liar (Over-Kontrak)

Pedagang memindahtangankan hak sewa lapak milik pemerintah daerah ke pihak ketiga di bawah tangan tanpa persetujuan dan retribusi balik nama resmi dinas.

Kendala Lapangan Klasik
Masalah 03Kebocoran Kas Daerah

Kebocoran Setoran Karcis Kertas Manual

Penggunaan karcis fisik rawan pemalsuan, selisih perhitungan di tingkat juru pungut, serta risiko uang mengendap sebelum disetorkan ke kasir dinas.

Kendala Lapangan Klasik
Masalah 04Inefisiensi APBD

Pemborosan Biaya Cetak Blok Karcis Sobek

Anggaran belanja cetak ribuan buku karcis fisik setiap tahun yang membebani APBD, namun tidak menyediakan rekonsiliasi audit yang akurat.

Kendala Lapangan Klasik
Masalah 05Target PAD Meleset

Data Potensi Retribusi Semu & Tidak Riil

Data potensi di atas kertas berbeda jauh dengan kondisi riil di lapangan, menyebabkan target penerimaan retribusi pasar kerap meleset dari APBD.

Kendala Lapangan Klasik
Masalah 06Resistensi Pedagang

Ketiadaan Transparansi Bagi Pedagang

Pedagang ragu apakah uang retribusi harian yang mereka bayarkan benar-benar disetorkan ke kas daerah atau dimanfaatkan oleh oknum perantara.

Kendala Lapangan Klasik
Masalah 07Cakupan Pungutan Rendah

Keterbatasan Kuantitas & Kontrol SDM Juru Pungut

Sulit memastikan apakah juru pungut benar-benar berkeliling ke seluruh blok kios atau hanya memungut sebagian lapak yang mudah dijangkau.

Kendala Lapangan Klasik
Masalah 08Pelanggaran Regulasi

Pelanggaran SOP & Ketidakpastian Tarif

Munculnya praktik tawar-menawar tarif harian di bawah ketentuan Perda, merusak kewibawaan aparatur dinas dan memperlebar defisit retribusi.

Kendala Lapangan Klasik

Perbandingan: Karcis Sobek Manual vs SIMPASAR E-Retribusi

Transformasi menyeluruh menuju transparansi pendapatan dan ketertiban administrasi pasar rakyat

Solusi Teruji Pemda
Parameter OperasionalKarcis Kertas Sobek ManualSIMPASAR Terpadu Cendana
Instrumen Penagihan Retribusi
Karcis kertas sobek berporporasi manual yang mudah rusak, basah, tercecer, dan rawan dipalsukan.
Perangkat Android m-POS cerdas dengan pemindaian QR Code lapak & cetak bukti bayar thermal instan.
Metode Pembayaran
Hanya melayani tunai pecahan pas. Rawan selisih kembalian dan rawan uang hilang di jalan.
Mendukung Cashless (QRIS dinamis & saldo deposit pedagang) serta tunai tercatat otomatis di sistem.
Rekonsiliasi & Penyetoran Kas
Juru pungut menyetor uang tunai ke kasir dinas secara berkala (H+1 s/d H+3), rawan pengendapan dana liar.
Host-to-Host Real-Time. Penerimaan langsung terhubung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Bank Daerah.
Pengawasan Hak Pakai Kios/Los
Buku register fisik manual tebal, sulit mendeteksi kios yang over-kontrak ilegal atau menunggak sewa bertahun-tahun.
Database Digital Terpadu. Notifikasi otomatis masa berlaku izin habis, peringatan tunggakan, dan modul lelang lapak.
Audit Trail & Rekapitulasi Laporan
Rekap manual lembar per lembar di akhir bulan, memakan waktu berminggu-minggu dan rawan manipulasi buku kas.
Dashboard Analitik 24/7. Laporan realisasi harian per pasar, per blok, dan per juru pungut siap ekspor PDF/Excel.
SOP Operasional Lapangan

Alur 4 Langkah Pemungutan E-Retribusi yang Mudah & Cepat

Dirancang praktis agar juru pungut dapat menyelesaikan pemungutan retribusi per pedagang dalam waktu kurang dari 15 detik, tanpa antrean dan tanpa selisih hitung kembalian.

LANGKAH 01Mobilitas Penuh Juru Pungut
SOP Langkah 01: Petugas Membawa m-POS ke Lapak

Petugas Membawa m-POS ke Lapak

Juru pungut UPTD membawa perangkat mobile Android POS berdaya tahan baterai tinggi langsung ke area los, kios, dan dasaran pasar.

Standar Operasional Baku
LANGKAH 02Identifikasi Presisi & Cepat
SOP Langkah 02: Pemindaian QR Code Kios Pedagang

Pemindaian QR Code Kios Pedagang

Petugas memindai stiker QR Code unik yang terpasang di dinding kios atau kartu identitas resmi pedagang pasar yang terdaftar.

Standar Operasional Baku
LANGKAH 03Kalkulasi Otomatis Sesuai Perda
SOP Langkah 03: Konfirmasi Tagihan & Validasi NPWRD

Konfirmasi Tagihan & Validasi NPWRD

Layar m-POS secara otomatis memunculkan nama pedagang, nomor lapak, jenis komoditas, dan nominal retribusi harian/persampahan.

Standar Operasional Baku
LANGKAH 04Bukti Bayar Resmi Terkoneksi Kasda
SOP Langkah 04: Transaksi & Cetak Struk Thermal Sah

Transaksi & Cetak Struk Thermal Sah

Pedagang membayar melalui QRIS atau potong saldo deposit. Struk bukti pembayaran ber-barcode sah langsung tercetak di depan pedagang.

Standar Operasional Baku

Kepastian Hak Wajib Retribusi Pasar

Setiap pembayaran otomatis menerbitkan struk ber-barcode yang mencantumkan nama pedagang, NPWRD, dan tanggal setor kas daerah.

Unduh Panduan SOP Lapangan
Fungsionalitas Lengkap

4 Modul Inti: Otomasi Penataan Kios & Retribusi

SIMPASAR menyatukan seluruh tata kelola pasar rakyat mulai dari aspek legalitas hak sewa lapak, pengawasan penelantaran kios, hingga optimalisasi pendapatan fasilitas komersial lainnya.

Tertib Administrasi Ruang Pasar01

Modul Pedagang & Hak Izin Lapak

Standar Regulasi Perda & Diskopindag

Pencatatan profil lengkap pedagang (KTP, NIK, foto), identitas fisik kios/los/dasaran, penerbitan Surat Izin Pemakaian Tempat Berjualan, perpanjangan masa berlaku izin berkala, balik nama resmi antar pedagang, hingga manajemen lelang kios kosong.

Penerbitan NPWRD resmi pedagang
Peta zonasi & ketersediaan lapak
Manajemen mutasi & balik nama legal
Settlement Kas Daerah Real-Time02

Modul E-Retribusi & Host-to-Host Perbankan

Standar Regulasi Perda & Diskopindag

Penetapan dan penarikan retribusi harian, bulanan, maupun musiman. Mendukung sistem deposit pedagang (uang elektronik lokal pasar), pembayaran QRIS dinamis, serta integrasi Host-to-Host langsung ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan RKUD.

Dukungan QRIS & Saldo Deposit Pedagang
Host-to-Host Bank Daerah (BPD)
Rekonsiliasi kas harian otomatis
Deteksi Penelantaran Kios Liar03

Modul Absensi & Keaktifan Pedagang

Standar Regulasi Perda & Diskopindag

Pencatatan presensi buka/tutup lapak oleh petugas pasar saat berkeliling. Membantu dinas mengidentifikasi kios yang sengaja ditelantarkan atau dikuasai spekulan melebihi batas waktu yang diatur Perda, untuk dilakukan penertiban atau lelang ulang.

Pelacakan kios aktif vs tutup
Eskalasi surat peringatan penelantaran
Pencegahan monopoli lapak oleh spekulan
Optimalisasi Ruang Komersial Pasar04

Modul Pendapatan Non-Retribusi Terpadu

Standar Regulasi Perda & Diskopindag

Digitalisasi potensi penerimaan pasar di luar lapak pedagang, meliputi sewa toilet pasar, retribusi persampahan terpadu, area parkir pasar, retribusi fasilitas bongkar muat (loading dock), hingga sewa titik reklame dan spanduk promosi di area pasar.

Penerimaan sewa toilet & parkir pasar
Retribusi sampah terpadu pedagang
Pemanfaatan ruang reklame komersial
Antarmuka Asli Aplikasi

Antarmuka Terpadu Pengelola Pasar & Juru Pungut

Eksplorasi antarmuka Web Back Office Dinas Perdagangan dan aplikasi Android m-POS lapangan yang ergonomis, intuitif, dan responsif.

Tangkapan Layar Dashboard Web SIMPASAR Pengelola Pasar
Pusat Kendali Pengawas & UPTD

Monitoring Penerimaan & Zonasi Lapak 24/7

Menyajikan ringkasan realisasi penerimaan retribusi per pasar, pemetaan zonasi los/kios, monitoring kinerja juru pungut harian, serta laporan piutang sewa lapak yang dapat diunduh otomatis.

  • Manajemen Multi-Pasar: Beralih antar pasar tradisional dalam satu kabupaten/kota tanpa logout.
  • Tracking Izin & Masa Berlaku: Peringatan otomatis menjelang berakhirnya hak pakai kios pedagang.
  • Laporan Kasda Terintegrasi: Rekonsiliasi buku setoran dengan rekening kas umum daerah secara presisi.
Kepatuhan Yuridis & Anti-Pungli

Kepatuhan Penuh UU HKPD & Indikator MCP KPK

SIMPASAR dirancang khusus untuk memenuhi indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK dalam area Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah, dengan menutup seluruh celah kebocoran penerimaan dan memastikan dana masyarakat disetor langsung ke kas daerah.

UU No. 1 Tahun 2022 (UU HKPD)

Restrukturisasi jenis retribusi jasa umum: Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Persampahan dikelola secara terintegrasi dengan penetapan tarif transparan sesuai Perda.

Auto-Settlement ke Kasda (RKUD)

Seluruh hasil pemungutan terhubung langsung ke sistem Bank Pembangunan Daerah (BPD) tanpa pengendapan uang di rekening perantara pribadi atau juru pungut.

Pemberantasan Praktik Calo Lapak

Setiap pergantian hak sewa kios wajib melalui modul balik nama resmi dinas, menghentikan sengketa jual-beli lapak liar antar pedagang di pasar.

Dokumentasi Lapangan Pasar TradisionalPasar Rakyat Berdaya Saing
Suasana Pasar Besar Rakyat

Pasar Rakyat Tertib & Bersih

Penarikan Retribusi Lapangan oleh Petugas

Penarikan Transparan Ber-Struk

Penerapan SIMPASAR menumbuhkan rasa percaya pedagang kepada dinas pengelola pasar karena setiap rupiah retribusi yang disetorkan memiliki bukti pembayaran sah dan berkontribusi langsung pada perbaikan fasilitas pasar.

Rekam Jejak Klien Daerah

Dipercaya Dinas Pasar & Perdagangan se-Nusantara

Solusi SIMPASAR telah diimplementasikan di berbagai kota dan kabupaten untuk mengelola puluhan pasar tradisional dan ribuan pedagang aktif:

Kota Malang

Diskopindag Kota Malang

Aktif Beroperasi

Kota Bekasi

Dinas Perdagangan Kota Bekasi

Aktif Beroperasi

Kabupaten Kediri

Dinas Perdagangan Kab. Kediri

Aktif Beroperasi

Kota Payakumbuh

Diskopindag Payakumbuh

Aktif Beroperasi

Kabupaten Temanggung

Dinas Koperasi, UKM & Perdagangan

Aktif Beroperasi

Kabupaten Tegal

Dinas Perdagangan & Pasar

Aktif Beroperasi

Pertanyaan yang Sering Diajukan Pembuat Kebijakan

Jawaban teknis dan operasional terkait implementasi SIMPASAR di lingkungan Diskopindag dan UPTD Pasar

Q1

Bagaimana jika jaringan internet di dalam gedung pasar tradisional lemah atau mati listrik?

Perangkat Android m-POS SIMPASAR dibekali fitur Offline Buffer Storage. Petugas juru pungut tetap dapat melakukan pemindaian QR Code, memproses transaksi pembayaran, dan mencetak struk thermal bukti bayar secara offline tanpa terganggu sinyal. Begitu perangkat mendeteksi koneksi internet (Wi-Fi atau data seluler), seluruh data transaksi akan otomatis tersinkronisasi ke server pusat.

Q2

Bagaimana menghadapi pedagang pasar tradisional yang sudah lanjut usia dan belum paham pembayaran digital?

SIMPASAR dirancang dengan pendekatan transisi yang sangat ramah pedagang (hybrid). Pedagang tidak wajib memiliki smartphone. Setiap pedagang diberikan Kartu Pedagang ber-QR Code fisik yang dapat diisi saldo deposit di kantor UPTD atau bank. Selain itu, petugas tetap dapat menerima uang tunai yang langsung diinput ke m-POS dan mencetak struk resmi, sehingga transaksi tetap tercatat digital tanpa merugikan pedagang.

Q3

Apakah SIMPASAR dapat mengelola puluhan pasar tradisional yang tersebar dengan UPTD berbeda?

Tentu. SIMPASAR mengusung arsitektur Multi-Market & Multi-Admin berjenjang. Pimpinan dinas dapat memantau seluruh pasar se-kabupaten/kota dalam satu dashboard induk, sementara masing-masing kepala UPTD atau pengelola pasar hanya memiliki akses ke pasar yang berada di bawah wewenang mereka.

Q4

Apa perbedaan antara skema implementasi Cloud Service vs On-Premise?

Skema Cloud Service (SaaS) memungkinkan Pemda langsung menggunakan sistem tanpa perlu membeli dan memelihara server fisik sendiri di kantor dinas (Zero CapEx). Sedangkan skema On-Premise diperuntukkan bagi pemerintah daerah yang memiliki kebijakan Pusat Data Daerah (Diskominfo) mandiri dan memerlukan integrasi lokal khusus.

OPTIMALISASI RETRIBUSI DAERAH & KETERTIBAN PASAR

Wujudkan Pasar Tradisional yang Tertib, Modern,dan Berdaya Saing Bebas Kebocoran Retribusi

Konsultasikan pemetaan potensi pasar daerah dan kebutuhan pengadaan perangkat m-POS bersama konsultan ahli E-Government PT Cendana Teknika Utama.

Kepatuhan UU HKPD No. 1/2022Dukungan Android m-POS & QRISTeruji di Berbagai Kota & Kabupaten