Transformasi Digital Pasar Rakyat:
Tata Kelola Lapak, Izin Kios, & E-Retribusi Daerah
Tinggalkan karcis kertas sobek konvensional yang rentan kebocoran. SIMPASAR memadukan sistem Web Back Office pengelola pasar dan aplikasi Android m-POS portabel untuk menertibkan legalitas perizinan kios, memantau absensi keaktifan pedagang, serta mencatat penerimaan retribusi secara real-time ke kas daerah.
Multi-Pasar
Kelola Puluhan UPTD
100% Cashless
QRIS & Kartu Pintar
Cetak Thermal
Struk Bukti Bayar Sah
H2H Kasda
Auto-Settlement BPD
Ekosistem SIMPASAR
Sinergi Web Pengelola & m-POS Lapangan

Android m-POS Juru Pungut
Cetak Struk Thermal & QRIS Dinamis
8 Titik Kritis Kerentanan Pasar Konvensional
Penyelenggaraan pasar tradisional dengan karcis sobek manual dan pencatatan lapak buku register terbukti memicu kebocoran retribusi kas daerah dan sengketa kepemilikan kios yang berlarut-larut.
Pengelolaan Lahan & Zonasi Tidak Teratur
Sulit memetakan secara presisi mana lapak/kios yang kosong, aktif, atau ditinggalkan, sehingga penataan zonasi komoditas dagang menjadi semrawut.
Praktik Jual-Beli Kios Liar (Over-Kontrak)
Pedagang memindahtangankan hak sewa lapak milik pemerintah daerah ke pihak ketiga di bawah tangan tanpa persetujuan dan retribusi balik nama resmi dinas.
Kebocoran Setoran Karcis Kertas Manual
Penggunaan karcis fisik rawan pemalsuan, selisih perhitungan di tingkat juru pungut, serta risiko uang mengendap sebelum disetorkan ke kasir dinas.
Pemborosan Biaya Cetak Blok Karcis Sobek
Anggaran belanja cetak ribuan buku karcis fisik setiap tahun yang membebani APBD, namun tidak menyediakan rekonsiliasi audit yang akurat.
Data Potensi Retribusi Semu & Tidak Riil
Data potensi di atas kertas berbeda jauh dengan kondisi riil di lapangan, menyebabkan target penerimaan retribusi pasar kerap meleset dari APBD.
Ketiadaan Transparansi Bagi Pedagang
Pedagang ragu apakah uang retribusi harian yang mereka bayarkan benar-benar disetorkan ke kas daerah atau dimanfaatkan oleh oknum perantara.
Keterbatasan Kuantitas & Kontrol SDM Juru Pungut
Sulit memastikan apakah juru pungut benar-benar berkeliling ke seluruh blok kios atau hanya memungut sebagian lapak yang mudah dijangkau.
Pelanggaran SOP & Ketidakpastian Tarif
Munculnya praktik tawar-menawar tarif harian di bawah ketentuan Perda, merusak kewibawaan aparatur dinas dan memperlebar defisit retribusi.
Perbandingan: Karcis Sobek Manual vs SIMPASAR E-Retribusi
Transformasi menyeluruh menuju transparansi pendapatan dan ketertiban administrasi pasar rakyat
| Parameter Operasional | Karcis Kertas Sobek Manual | SIMPASAR Terpadu Cendana |
|---|---|---|
| Instrumen Penagihan Retribusi | Karcis kertas sobek berporporasi manual yang mudah rusak, basah, tercecer, dan rawan dipalsukan. | Perangkat Android m-POS cerdas dengan pemindaian QR Code lapak & cetak bukti bayar thermal instan. |
| Metode Pembayaran | Hanya melayani tunai pecahan pas. Rawan selisih kembalian dan rawan uang hilang di jalan. | Mendukung Cashless (QRIS dinamis & saldo deposit pedagang) serta tunai tercatat otomatis di sistem. |
| Rekonsiliasi & Penyetoran Kas | Juru pungut menyetor uang tunai ke kasir dinas secara berkala (H+1 s/d H+3), rawan pengendapan dana liar. | Host-to-Host Real-Time. Penerimaan langsung terhubung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Bank Daerah. |
| Pengawasan Hak Pakai Kios/Los | Buku register fisik manual tebal, sulit mendeteksi kios yang over-kontrak ilegal atau menunggak sewa bertahun-tahun. | Database Digital Terpadu. Notifikasi otomatis masa berlaku izin habis, peringatan tunggakan, dan modul lelang lapak. |
| Audit Trail & Rekapitulasi Laporan | Rekap manual lembar per lembar di akhir bulan, memakan waktu berminggu-minggu dan rawan manipulasi buku kas. | Dashboard Analitik 24/7. Laporan realisasi harian per pasar, per blok, dan per juru pungut siap ekspor PDF/Excel. |
Alur 4 Langkah Pemungutan E-Retribusi yang Mudah & Cepat
Dirancang praktis agar juru pungut dapat menyelesaikan pemungutan retribusi per pedagang dalam waktu kurang dari 15 detik, tanpa antrean dan tanpa selisih hitung kembalian.

Petugas Membawa m-POS ke Lapak
Juru pungut UPTD membawa perangkat mobile Android POS berdaya tahan baterai tinggi langsung ke area los, kios, dan dasaran pasar.

Pemindaian QR Code Kios Pedagang
Petugas memindai stiker QR Code unik yang terpasang di dinding kios atau kartu identitas resmi pedagang pasar yang terdaftar.

Konfirmasi Tagihan & Validasi NPWRD
Layar m-POS secara otomatis memunculkan nama pedagang, nomor lapak, jenis komoditas, dan nominal retribusi harian/persampahan.

Transaksi & Cetak Struk Thermal Sah
Pedagang membayar melalui QRIS atau potong saldo deposit. Struk bukti pembayaran ber-barcode sah langsung tercetak di depan pedagang.
Kepastian Hak Wajib Retribusi Pasar
Setiap pembayaran otomatis menerbitkan struk ber-barcode yang mencantumkan nama pedagang, NPWRD, dan tanggal setor kas daerah.
4 Modul Inti: Otomasi Penataan Kios & Retribusi
SIMPASAR menyatukan seluruh tata kelola pasar rakyat mulai dari aspek legalitas hak sewa lapak, pengawasan penelantaran kios, hingga optimalisasi pendapatan fasilitas komersial lainnya.
Modul Pedagang & Hak Izin Lapak
Standar Regulasi Perda & Diskopindag
Pencatatan profil lengkap pedagang (KTP, NIK, foto), identitas fisik kios/los/dasaran, penerbitan Surat Izin Pemakaian Tempat Berjualan, perpanjangan masa berlaku izin berkala, balik nama resmi antar pedagang, hingga manajemen lelang kios kosong.
Modul E-Retribusi & Host-to-Host Perbankan
Standar Regulasi Perda & Diskopindag
Penetapan dan penarikan retribusi harian, bulanan, maupun musiman. Mendukung sistem deposit pedagang (uang elektronik lokal pasar), pembayaran QRIS dinamis, serta integrasi Host-to-Host langsung ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan RKUD.
Modul Absensi & Keaktifan Pedagang
Standar Regulasi Perda & Diskopindag
Pencatatan presensi buka/tutup lapak oleh petugas pasar saat berkeliling. Membantu dinas mengidentifikasi kios yang sengaja ditelantarkan atau dikuasai spekulan melebihi batas waktu yang diatur Perda, untuk dilakukan penertiban atau lelang ulang.
Modul Pendapatan Non-Retribusi Terpadu
Standar Regulasi Perda & Diskopindag
Digitalisasi potensi penerimaan pasar di luar lapak pedagang, meliputi sewa toilet pasar, retribusi persampahan terpadu, area parkir pasar, retribusi fasilitas bongkar muat (loading dock), hingga sewa titik reklame dan spanduk promosi di area pasar.
Antarmuka Terpadu Pengelola Pasar & Juru Pungut
Eksplorasi antarmuka Web Back Office Dinas Perdagangan dan aplikasi Android m-POS lapangan yang ergonomis, intuitif, dan responsif.

Monitoring Penerimaan & Zonasi Lapak 24/7
Menyajikan ringkasan realisasi penerimaan retribusi per pasar, pemetaan zonasi los/kios, monitoring kinerja juru pungut harian, serta laporan piutang sewa lapak yang dapat diunduh otomatis.
- Manajemen Multi-Pasar: Beralih antar pasar tradisional dalam satu kabupaten/kota tanpa logout.
- Tracking Izin & Masa Berlaku: Peringatan otomatis menjelang berakhirnya hak pakai kios pedagang.
- Laporan Kasda Terintegrasi: Rekonsiliasi buku setoran dengan rekening kas umum daerah secara presisi.

Aplikasi Android m-POS Cerdas & Praktis
Dipasang pada mesin POS genggam berbasis printer thermal terintegrasi. Petugas cukup memindai QR Code kios pedagang, memverifikasi besaran tarif, dan mencetak bukti pembayaran sah secara instan.
- Offline Buffer Storage: Tetap berfungsi mencatat setoran saat sinyal internet pasar terputus.
- Pencetakan Bukti Sah Detik Itu Juga: Mencegah perselisihan jumlah uang antara pedagang dan petugas.
- Opsi Pembayaran Lengkap: Scan QRIS dinamis, potong saldo deposit kartu pedagang, atau tunai tercatat.
Kepatuhan Penuh UU HKPD & Indikator MCP KPK
SIMPASAR dirancang khusus untuk memenuhi indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK dalam area Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah, dengan menutup seluruh celah kebocoran penerimaan dan memastikan dana masyarakat disetor langsung ke kas daerah.
UU No. 1 Tahun 2022 (UU HKPD)
Restrukturisasi jenis retribusi jasa umum: Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Persampahan dikelola secara terintegrasi dengan penetapan tarif transparan sesuai Perda.
Auto-Settlement ke Kasda (RKUD)
Seluruh hasil pemungutan terhubung langsung ke sistem Bank Pembangunan Daerah (BPD) tanpa pengendapan uang di rekening perantara pribadi atau juru pungut.
Pemberantasan Praktik Calo Lapak
Setiap pergantian hak sewa kios wajib melalui modul balik nama resmi dinas, menghentikan sengketa jual-beli lapak liar antar pedagang di pasar.

Pasar Rakyat Tertib & Bersih

Penarikan Transparan Ber-Struk
Penerapan SIMPASAR menumbuhkan rasa percaya pedagang kepada dinas pengelola pasar karena setiap rupiah retribusi yang disetorkan memiliki bukti pembayaran sah dan berkontribusi langsung pada perbaikan fasilitas pasar.
Dipercaya Dinas Pasar & Perdagangan se-Nusantara
Solusi SIMPASAR telah diimplementasikan di berbagai kota dan kabupaten untuk mengelola puluhan pasar tradisional dan ribuan pedagang aktif:
Kota Malang
Diskopindag Kota Malang
Kota Bekasi
Dinas Perdagangan Kota Bekasi
Kabupaten Kediri
Dinas Perdagangan Kab. Kediri
Kota Payakumbuh
Diskopindag Payakumbuh
Kabupaten Temanggung
Dinas Koperasi, UKM & Perdagangan
Kabupaten Tegal
Dinas Perdagangan & Pasar
Pertanyaan yang Sering Diajukan Pembuat Kebijakan
Jawaban teknis dan operasional terkait implementasi SIMPASAR di lingkungan Diskopindag dan UPTD Pasar
Bagaimana jika jaringan internet di dalam gedung pasar tradisional lemah atau mati listrik?
Perangkat Android m-POS SIMPASAR dibekali fitur Offline Buffer Storage. Petugas juru pungut tetap dapat melakukan pemindaian QR Code, memproses transaksi pembayaran, dan mencetak struk thermal bukti bayar secara offline tanpa terganggu sinyal. Begitu perangkat mendeteksi koneksi internet (Wi-Fi atau data seluler), seluruh data transaksi akan otomatis tersinkronisasi ke server pusat.
Bagaimana menghadapi pedagang pasar tradisional yang sudah lanjut usia dan belum paham pembayaran digital?
SIMPASAR dirancang dengan pendekatan transisi yang sangat ramah pedagang (hybrid). Pedagang tidak wajib memiliki smartphone. Setiap pedagang diberikan Kartu Pedagang ber-QR Code fisik yang dapat diisi saldo deposit di kantor UPTD atau bank. Selain itu, petugas tetap dapat menerima uang tunai yang langsung diinput ke m-POS dan mencetak struk resmi, sehingga transaksi tetap tercatat digital tanpa merugikan pedagang.
Apakah SIMPASAR dapat mengelola puluhan pasar tradisional yang tersebar dengan UPTD berbeda?
Tentu. SIMPASAR mengusung arsitektur Multi-Market & Multi-Admin berjenjang. Pimpinan dinas dapat memantau seluruh pasar se-kabupaten/kota dalam satu dashboard induk, sementara masing-masing kepala UPTD atau pengelola pasar hanya memiliki akses ke pasar yang berada di bawah wewenang mereka.
Apa perbedaan antara skema implementasi Cloud Service vs On-Premise?
Skema Cloud Service (SaaS) memungkinkan Pemda langsung menggunakan sistem tanpa perlu membeli dan memelihara server fisik sendiri di kantor dinas (Zero CapEx). Sedangkan skema On-Premise diperuntukkan bagi pemerintah daerah yang memiliki kebijakan Pusat Data Daerah (Diskominfo) mandiri dan memerlukan integrasi lokal khusus.
Wujudkan Pasar Tradisional yang Tertib, Modern,
dan Berdaya Saing Bebas Kebocoran Retribusi
Konsultasikan pemetaan potensi pasar daerah dan kebutuhan pengadaan perangkat m-POS bersama konsultan ahli E-Government PT Cendana Teknika Utama.
