MODUL ADD-ON RESMI SIMPBB • PORTAL MANDIRI WAJIB PAJAK 24/7

Modernisasi Layanan PBB-P2 Warga:Permohonan Mutasi, Cetak E-SPPT, & Bayar Online

Pangkas antrean loket kantor dinas hingga nol. E-Pelayanan PBB memberikan akses mandiri 24 jam bagi masyarakat untuk mendaftarkan objek pajak baru, balik nama kepemilikan, membetulkan data, mengunduh e-SPPT resmi, dan membayar instan via QRIS—terhubung langsung dengan sistem inti SIMPBB.

Prasyarat Penggunaan Sistem:

Modul E-Pelayanan PBB merupakan portal front-office mandiri yang bekerja sebagai ekstensi terintegrasi dari sistem inti SIMPBB. Modul ini memerlukan SIMPBB aktif untuk memproses penetapan, verifikasi permohonan staf dinas, dan sinkronisasi pembayaran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

24/7

Akses Layanan Warga

100%

Paperless Digital

Cek Resi

Tracking Disposisi

QRIS

Bayar Instan Kasda

Portal PBB Online Warga

Layanan Mandiri Wajib Pajak 24 Jam

Portal Aktif
pbb-online.pemda.go.id
Implementasi: Kota Blitar
Pratinjau Dashboard Portal E-Pelayanan PBB
Pembayaran Online
Layanan SK Mutasi
Integrasi Back-Office:Terhubung SIMPBB Cloud
Tantangan Pelayanan PBB Konvensional

4 Beban Berat yang Membebani Loket Fisik Dinas

Mengandalkan loket kantor dinas untuk melayani ratusan ribu Wajib Pajak menciptakan antrean panjang, pemborosan kertas berkas formulir, dan ketidakpuasan publik atas lambatnya disposisi berkas.

Masalah 01Antrean Mengular

Penumpukan Antrean di Musim Jatuh Tempo

Ratusan warga berdesakan di loket kantor Bapenda hanya untuk meminta lembar cetak ulang SPPT yang hilang atau menanyakan sisa tunggakan pajak.

Keluhan Klasik Warga
Masalah 02Inefisiensi Arsip Fisik

Pemborosan Kertas & Risiko Berkas Hilang

Formulir SPOP/LSPOP manual dan fotokopi sertifikat tanah menumpuk di meja petugas, rentan terselip atau rusak di tumpukan gudang arsip dinas.

Keluhan Klasik Warga
Masalah 03Disposisi Tidak Transparan

Ketidakpastian Waktu Pelayanan (Tanpa Tracking)

Wajib Pajak bolak-balik datang ke kantor dinas hanya untuk menanyakan apakah berkas mutasi balik nama mereka sudah selesai diverifikasi atau belum.

Keluhan Klasik Warga
Masalah 04Resistensi Warga Luar Daerah

Hambatan Akses bagi Wajib Pajak Luar Kota

Warga yang memiliki tanah investasi di daerah lain enggan mengurus balik nama karena biaya perjalanan ke kantor dinas lebih mahal daripada nilai pajaknya.

Keluhan Klasik Warga

Perbandingan: Loket Fisik Dinas vs Portal E-Pelayanan Mandiri

Transformasi layanan dari tatap muka terbatas menjadi otomasi pelayanan publik berbasis SPBE

Solusi Zero Antrean
Parameter PelayananLoket Fisik Kantor DinasPortal E-Pelayanan PBB (24/7)
Waktu & Tempat Pelayanan
Terbatas jam kerja kantor dinas (Senin–Jumat 08.00–15.00) dan wajib hadir secara fisik di loket.
Akses Mandiri 24 Jam Nonstop (24/7) dari smartphone atau laptop dari mana saja.
Metode Pengisian Formulir
Pengisian manual formulir cetak SPOP/LSPOP kertas berlembar-lembar yang rawan salah tulis.
Formulir Digital Interaktif dengan validasi format NIK dan data objek tanah otomatis.
Pelacakan Status Berkas Permohonan
Warga tidak memiliki nomor resi pelacakan, harus bertanya manual ke staf loket dinas.
Cek Nomor Pelayanan Real-Time. Warga dapat memantau status disposisi berkas secara transparan.
Penerbitan & Salinan SPPT
Menunggu distribusi cetakan kertas SPPT lewat kolektor desa yang rawan terlambat sampai ke warga.
Cetak Mandiri e-SPPT Ber-Barcode. Warga dapat mengunduh file PDF resmi kapan saja dibutuhkan.
Kanal Pembayaran Pajak
Terbatas antre di loket kasir dinas atau teller bank mitra tertentu dengan membawa berkas fisik.
Multi-Kanal Real-Time: QRIS Dinamis instan, Virtual Account Bank BPD/BRI/BNI, Minimarket, & E-Commerce.
Sinergi Front-Office & Back-Office

Arsitektur Sinergi E-Pelayanan & SIMPBB

E-Pelayanan bertindak sebagai loket digital mandiri warga di sisi depan, sementara SIMPBB mengelola dapur verifikasi, penilaian NJOP, dan penetapan surat keputusan resmi di sisi dinas.

Sisi Warga / Pemohon (Front-Office)Portal Mandiri 24/7

E-Pelayanan PBB-P2

Warga mengisi formulir permohonan secara mandiri, mengunggah scan sertifikat tanah, mengecek rincian tagihan via NOP, membayar via QRIS, dan mengunduh e-SPPT.

  • Pendaftaran OPB & Mutasi Balik Nama
  • Pelacakan Status Berkas via Nomor Resi
  • Unduh Mandiri e-SPPT Sah Ber-Barcode
Sinkron Instan
Sisi Aparatur Bapenda (Back-Office)Core SISMIOP

SIMPBB Cloud Service

Staf dinas memverifikasi lampiran warkah pemohon, penilai mengevaluasi NJOP, kasubid menyetujui disposisi, dan sistem menerbitkan ketetapan SPPT baru secara otomatis.

  • Inbox Verifikasi Berkas Permohonan Warga
  • Kalkulasi Otomatis NJOP & Penetapan DHKP
  • Rekonsiliasi Kasda H2H Bank BPD & RKUD
Menu Layanan Ber-SK Resmi

4 Layanan Utama Ber-SK untuk Masyarakat

Seluruh proses permohonan yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi Bapenda kini dapat diajukan dari rumah dengan alur kerja yang terstandar dan transparan.

Penjaringan NOP Baru Mandiri01

Pendaftaran Objek Pajak Baru (OPB)

Penerbitan SK Keputusan Resmi Bapenda

Fasilitas bagi wajib pajak atau pengembang untuk mendaftarkan tanah dan bangunan yang belum pernah tercatat di basis data SISMIOP, lengkap dengan koordinat lokasi dan bukti kepemilikan tanah.

Pengisian formulir SPOP/LSPOP online
Unggah dokumen sertifikat/AJB digital
Penerbitan NOP resmi dari Bapenda
Peralihan Hak Kepemilikan Sah02

Mutasi Objek Pajak (Balik Nama)

Penerbitan SK Keputusan Resmi Bapenda

Layanan peralihan nama subjek pajak akibat transaksi jual-beli, hibah, waris, atau tukar-menukar tanah. Menghilangkan kebutuhan calo dan memangkas waktu pemrosesan balik nama kepemilikan.

Validasi NOP tanah asal secara instan
Pemeriksaan bukti lunas PBB tahun lalu
Penerbitan SK Keputusan Mutasi resmi
Koreksi Data Tanpa Ribet03

Pembetulan Data SPPT

Penerbitan SK Keputusan Resmi Bapenda

Mengakomodasi permohonan pembetulan atas kekeliruan penulisan nama wajib pajak, perbaikan luas bumi/bangunan berdasarkan sertifikat ukur terbaru, atau penyesuaian alamat objek pajak.

Koreksi salah ketik nama atau alamat
Penyesuaian luas tanah hasil ukur ulang
Pembaruan data otomatis di master SIMPBB
Keringanan Pajak Berkeadilan04

Pengurangan Pajak Terhutang

Penerbitan SK Keputusan Resmi Bapenda

Fasilitas pengajuan stimulus diskon ketetapan PBB-P2 bagi wajib pajak orang pribadi tertentu (pensiunan, veteran, pejuang kemerdekaan) atau tanah fasilitas sosial/cagar budaya sesuai regulasi Perda.

Pengajuan keringanan pensiunan & veteran
Simulasi persentase pengurangan ketetapan
Penerbitan SK Pengurangan PBB sah
Antarmuka Asli Aplikasi

Antarmuka Ramah Warga: Dari Permohonan hingga Pembayaran

Tangkapan layar otentik portal E-Pelayanan PBB yang diterapkan di BPKAD Kota Blitar, dirancang bersih, intuitif, dan mudah dipahami masyarakat.

Dashboard Publik E-Pelayanan PBB
Gerbang Layanan Warga

Dashboard Publik & Menu Akses Cepat

Menyajikan tombol aksi utama yang paling sering dicari wajib pajak: Pembayaran Online instan, Layanan SK resmi, Informasi Pajak Terhutang, pengumuman batas akhir jatuh tempo, dan fitur Cek Nomor Pelayanan.

  • Widget Cek Nomor Pelayanan: Warga cukup mengetik nomor resi untuk melihat status disposisi berkas.
  • Pengumuman Jatuh Tempo: Banner peringatan batas akhir pembayaran pajak tahun berjalan.
  • Responsif Lintas Perangkat: Nyaman diakses via smartphone, tablet, maupun komputer desktop.
Alur Layanan Warga

SOP 4 Langkah Pengajuan Permohonan Digital

Proses permohonan dirancang ringkas agar warga dapat menyelesaikan pengajuan dalam hitungan menit tanpa kebingungan teknis dan tanpa perlu menggunakan jasa calo.

LANGKAH 01Checklist Dokumen Resmi

Telaah Persyaratan & Berkas

Warga membaca daftar berkas yang diwajibkan sesuai jenis layanan: KTP, KK, Sertifikat Tanah/Akta, dan bukti lunas PBB tahun sebelumnya.

Terverifikasi Otomatis
LANGKAH 02Validasi NIK Terverifikasi

Pengisian Data Pemohon & Objek

Penginputan NIK pemohon, nomor telepon WhatsApp aktif untuk notifikasi disposisi, alamat domisili, dan lokasi objek tanah per kelurahan.

Terverifikasi Otomatis
LANGKAH 03Rincian Spesifikasi Bangunan

Isian Formulir SPOP & LSPOP Digital

Warga mengisi rincian fisik tanah dan spesifikasi bangunan secara terstruktur melalui wizard langkah tanpa repot menulis di formulir kertas manual.

Terverifikasi Otomatis
LANGKAH 04Tracking Disposisi Berkas 24/7

Unggah Dokumen & Nomor Resi Online

Unggah file foto/scan dokumen. Sistem menerbitkan Nomor Pelayanan ber-barcode yang dapat dicek status progresnya kapan saja oleh warga.

Terverifikasi Otomatis

Tracking Disposisi Berkas via Nomor Pelayanan

Setiap berkas yang disubmit mendapatkan kode tracking unik. Warga dapat melihat posisi berkas (Menunggu Verifikasi, Penilaian Lapangan, Selesai SK).

Konsultasi Demo Portal Warga
Kepatuhan Yuridis SPBE

Standar Pelayanan Publik & Keamanan Data

Penerapan E-Pelayanan PBB memenuhi standar evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan undang-undang keterbukaan pelayanan publik:

Perpres No. 95 Tahun 2018 (SPBE)

Mendorong digitalisasi front-office pelayanan publik untuk meningkatkan indeks SPBE pemerintah daerah.

UU No. 25 Tahun 2009 (Pelayanan Publik)

Memberikan kepastian waktu pelayanan, transparansi persyaratan, dan eliminasi biaya siluman/pungli.

Tanda Tangan Elektronik (TTE BSSN)

Seluruh berkas e-SPPT dan SK mutasi dilindungi tanda tangan elektronik tersertifikasi Balai Sertifikasi Elektronik.

Pertanyaan yang Sering Diajukan Pembuat Kebijakan

Jawaban teknis dan operasional terkait adopsi modul E-Pelayanan PBB di lingkungan Bapenda

Q1

Apakah warga masih perlu menyerahkan berkas fisik ke kantor dinas setelah mendaftar online?

Secara umum tidak perlu. E-Pelayanan PBB dirancang 100% paperless, di mana seluruh dokumen pendukung diunggah dalam format scan/foto digital. Verifikator dinas memeriksa keabsahan dokumen langsung dari layar dashboard SIMPBB. Penyerahan berkas fisik asli hanya dilakukan jika diperlukan pembuktian khusus atas indikasi sengketa kepemilikan lahan.

Q2

Bagaimana sistem memastikan warga tidak mendaftarkan atau memutasi tanah milik orang lain secara sepihak?

E-Pelayanan PBB dilengkapi sistem otentikasi ketat. Pemohon wajib memasukkan NIK dan mengunggah KTP asli yang diverifikasi kesesuaiannya. Selain itu, untuk layanan mutasi atau pembetulan, sistem mewajibkan pengunggahan bukti kepemilikan otentik (Sertifikat Hak Milik/AJB Notaris) serta riwayat bukti lunas PBB tahun sebelumnya sebelum permohonan dapat diajukan.

Q3

Apakah cetakan mandiri e-SPPT dari portal ini sah dan diakui oleh pihak perbankan atau notaris?

Sangat sah. Cetakan dokumen e-SPPT yang diunduh dari E-Pelayanan PBB dilengkapi QR Code dinamis dan kode verifikasi keaslian resmi yang terhubung langsung ke basis data Bapenda. Pihak perbankan, notaris/PPAT, maupun BPN dapat memindai QR Code tersebut secara langsung untuk memvalidasi keaslian ketetapan tanpa memerlukan cap stempel basah manual.

Q4

Bagaimana penghematan anggaran belanja daerah setelah menerapkan portal E-Pelayanan PBB?

Pemerintah daerah menghemat anggaran belanja hingga ratusan juta rupiah per tahun dari pos pengadaan kertas formulir SPOP/LSPOP fisik, biaya pencetakan massal lembar SPPT duplikat, dan biaya tenaga honorer loket pendaftaran. Selain itu, kepuasan masyarakat meningkat drastis karena warga dapat membayar pajak langsung via QRIS tanpa antre.

TRANSFORMASI PELAYANAN PUBLIK PBB-P2 MODERN

Hadirkan Layanan PBB-P2 yang Cepat, Transparan,dan Tanpa Antrean di Daerah Anda

Konsultasikan penerapan portal mandiri E-Pelayanan PBB sebagai ekstensi sistem SIMPBB bersama konsultan ahli E-Government PT Cendana Teknika Utama.

Standar Pelayanan SPBE NasionalAdd-On Terintegrasi SIMPBBTeruji di BPKAD Kota Blitar & Pemda Mitra