Kelola 9 Jenis Pajak Daerah dalamSatu Ekosistem Digital Berbasis UU HKPD
Solusi enterprise terpadu untuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Mengintegrasikan pendaftaran Wajib Pajak, pelaporan mandiri e-SPTPD, penetapan SKPD, pembayaran instan via H2H Bank & QRIS dinamis, hingga penerbitan surat teguran otomatis yang dikonfigurasi penuh sesuai Perda daerah Anda.

Pusat Kendali Pengelolaan 9 Jenis Pajak Daerah
Mengonsolidasikan seluruh objek pajak daerah non-PBB/BPHTB dalam satu basis data terpusat, mengeliminasi aplikasi terpisah-pisah yang selama ini menyulitkan rekonsiliasi dan evaluasi realisasi PAD.
Pajak Makanan & Minuman
Pengawasan omzet restoran, kafe, rumah makan, warung makan, dan jasa katering dengan pelaporan mandiri e-SPTPD.
Pajak Jasa Perhotelan
Pengelolaan pajak hotel berbintang, motel, losmen, wisma pariwisata, dan kos dengan kamar lebih dari 10 pintu.
Pajak Kesenian & Hiburan
Bioskop, karaoke, diskotek, kelab malam, pertunjukan musik/tari, panti pijat, kontes kecantikan, dan rekreasi.
Pajak Reklame
Penetapan nilai sewa reklame (NSR) untuk billboard, videotron, megatron, neon sign, kain, selebaran, dan reklame berjalan.
Pajak Tenaga Listrik
Konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri maupun dari PLN untuk sektor industri, bisnis, dan komersial.
Pajak Jasa Parkir
Pengelolaan pajak penyediaan tempat parkir di luar badan jalan, gedung parkir, pelataran, dan penitipan kendaraan.
Pajak Air Tanah
Penetapan nilai perolehan air (NPA) atas kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air tanah oleh badan usaha.
Pajak MBLB
Mineral Bukan Logam dan Batuan: andesit, pasir, tanah liat, kapur, batu kuarsa, dan material galian golongan C.
Pajak Sarang Burung Walet
Pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet komersial berdasarkan volume panen dan harga pasar resmi.
Dari Pendaftaran Hingga Rekonsiliasi Kas Daerah dalam Satu Jalur
Mengeliminasi rantai birokrasi manual yang lambat dan rawan kebocoran penerimaan dengan otomasi alur data perpajakan daerah yang terstruktur dari hulu ke hilir.
Pendaftaran WP Online
Wajib Pajak mendaftar mandiri via portal web, melampirkan NIK/KTP dan izin usaha. Bapenda memverifikasi dan menerbitkan NPWPD/NOPD secara digital.
Pelaporan e-SPTPD
Setiap bulan WP mengisi data omzet riil langsung lewat browser. Sistem otomatis menghitung pajak terutang sesuai formula tarif Perda yang berlaku.
Penetapan & Verifikasi
Petugas dinas memvalidasi kesesuaian omzet. Untuk pajak Official, sistem menerbitkan SKPD lengkap dengan barcode validasi dan kode penagihan sah.
ID Billing & Pembayaran
Kode bayar terhubung langsung ke Bank Daerah. WP dapat membayar via Teller, ATM, Mobile Banking, atau memindai QRIS dinamis langsung di layar.
Rekonsiliasi Real-Time
Transaksi lunas terekonsiliasi otomatis detik itu juga ke Rekening Kas Umum Daerah tanpa jeda H+1. Sistem langsung menerbitkan e-SSPD resmi.
Penagihan & Audit Trail
Sistem memantau tanggal jatuh tempo. Jika menunggak, ratusan Surat Teguran & Pemberitahuan dapat dibangkitkan massal dengan jejak audit BPK.
Mengapa SIMPADA Cendana2000 Menjadi Pilihan Tepat bagi Pemda?
Bila mayoritas vendor menawarkan modul standar yang tampak serupa, SIMPADA memberikan 4 keunggulan krusial yang menjawab langsung kendala operasional dinas dan kemudahan Wajib Pajak di lapangan.
Pembayaran SPTPD via QRIS Dinamis Langsung
Wajib Pajak tidak perlu lagi mengantre di loket dinas atau teller bank. Setelah pengisian e-SPTPD diverifikasi,kode QRIS dinamis langsung muncul di layar. Cukup dipindai menggunakan aplikasi mobile banking mana pun (Bank Daerah, Mandiri, BCA, BRI, BNI) atau dompet digital (GoPay, OVO, ShopeePay, Dana).
Status pembayaran seketika berubah "Lunas" di basis data Bapenda dan e-SSPD resmi terbit otomatis.
Surat Teguran & Pemberitahuan Otomatis
Petugas dinas tidak perlu lagi mendata manual dan mengetik surat satu per satu. Sistem secara otomatis mendeteksi Wajib Pajak yang melewati tanggal jatuh tempo, lalu membangkitkan ratusan surat teguran secara massal (*batch generation*) dalam hitungan detik.
Alur baku: Surat Himbauan ➔ Surat Teguran I ➔ Surat Teguran II ➔ Surat Paksa lengkap dengan denda resmi.
Kepatuhan UU HKPD No. 1/2022 & PP No. 35/2023
Struktur klasifikasi pajak telah sepenuhnya disesuaikan dengan mandat Hubungan Keuangan Pusat & Daerah (HKPD): penyatuan 5 pajak lama ke dalam nomenklatur Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), penyesuaian tarif batas atas/bawah, dan mekanisme opsen pajak.
Menghilangkan risiko temuan audit akibat ketidaksesuaian nomenklatur dan perhitungan tarif pada SPTPD.
Custom Sesuai Kebutuhan Perda Pemda di Awal
Kami memahami tidak ada dua daerah yang memiliki birokrasi yang persis sama. SIMPADA dikonfigurasi fleksibel di awal:alur verifikasi berjenjang (Staf ➔ Kasubid ➔ Kabid ➔ Kaban), penyesuaian format naskah dinas berlogo Pemda, tata cara nomor surat, serta formula keringanan pajak sesuai Perda/Perbup masing-masing.
Aplikasi mengikuti proses bisnis riil yang berlaku di Bapenda, bukan memaksa dinas mengubah kebiasaan kerja.
Transparansi Ruang Kendali Bapenda & Kemudahan Wajib Pajak
Bukan gambar mockup konseptual. Ini adalah antarmuka asli sistem SIMPADA yang digunakan oleh dinas pendapatan daerah untuk mengelola perpajakan dan portal mandiri yang diakses oleh para pemilik usaha.

Dashboard Eksekutif Kepala Badan & Staf Pajak
Menyajikan ringkasan realisasi penerimaan vs target APBD, status pembayaran per mata pajak, grafik tren harian, serta verifikasi e-SPTPD yang masuk secara terpadu.
- Multi-Role Permission: Hak akses berjenjang dari Verifikator, Kasubid, Kabid, hingga Kaban.
- Modul Buku Kas: Pencatatan otomatis seluruh setoran yang terverifikasi Host-to-Host perbankan.
- Laporan Statistik Real-Time: Siap diekspor ke format Excel atau PDF untuk rapat pimpinan daerah.
Dibangun di Atas Pondasi Teknologi Enterprise yang Tangguh
Keamanan transaksi keuangan daerah dan keandalan sistem adalah prioritas mutlak. SIMPADA memadukan arsitektur open-source kelas dunia dengan standar keamanan nasional.
Odoo 14 Enterprise
Arsitektur modular berbasis Python yang tangguh, mudah dirawat, dan terbukti mampu menangani ratusan ribu transaksi perpajakan secara konsisten tanpa lag.
PostgreSQL Enterprise
Basis data relasional dengan integritas transaksi ACID penuh, menjamin tidak ada data setoran yang hilang atau tercatat ganda saat rekonsiliasi kas daerah.
Host-to-Host Bank Daerah
Koneksi server-to-server terenkripsi ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan kanal switching nasional untuk validasi dan pelunasan seketika (real-time settlement).
Enkripsi BSSN & Audit BPK
Protokol enkripsi SSL/TLS 256-bit dan audit trail data tidak dapat diubah (*immutable log*), menjamin kepatuhan penuh terhadap standar pemeriksaan BPK RI.
Lebih Kuat Bersama Modul Pendukung Terintegrasi
SIMPADA tidak berdiri sendiri. Sistem ini terhubung langsung dengan modul-modul pendukung ekosistem Smart Tax untuk menutup seluruh potensi kebocoran penerimaan daerah.
Mobile Wajib Pajak Daerah
Aplikasi mobile khusus pemilik usaha untuk menyampaikan omzet bulanan e-SPTPD langsung dari smartphone, memantau status SKPD, dan menerima notifikasi jatuh tempo.
OPTAX (Tax Intelligence)
Memverifikasi keabsahan omzet yang dilaporkan di e-SPTPD dengan mencocokkan data transaksi mesin kasir hotel dan restoran secara real-time tanpa tapping box fisik.
Aplikasi Perforasi Digital
Menggantikan perforasi kertas manual dengan validasi tiket event berbasis QR Code scanner di pintu masuk, mencegah penjualan tiket konser atau wahana yang tidak berbayar pajak.
Paket Digitalisasi Layanan Pajak Daerah Lainnya
Kombinasi SIMPADA + Mobile Wajib Pajak Daerah dirancang untuk meniadakan tatap muka fisik yang rawan pungli, mempercepat rekonsiliasi kas daerah, dan meningkatkan kepatuhan sukarela (*voluntary compliance*).
Pertanyaan Seputar Implementasi SIMPADA
Jawaban lugas dan praktis seputar penyesuaian regulasi, migrasi data lama, serta tahapan pendampingan dinas.
Apakah SIMPADA dapat disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) kami yang baru?
Bagaimana proses migrasi data Wajib Pajak dari aplikasi lama yang sudah berjalan di Bapenda?
Apakah Wajib Pajak masih perlu membawa bukti berkas fisik ke kantor Bapenda?
Berapa lama waktu implementasi dan bagaimana bentuk pendampingannya?
Wujudkan Pengelolaan 9 Jenis Pajak Daerah yangTertib, Transparan, dan Teruji Kepatuhannya
Diskusikan kebutuhan spesifik, formula tarif, dan regulasi Perda daerah Anda bersama tim ahli e-Government PT Cendana Teknika Utama yang berpengalaman lebih dari 26 tahun di seluruh Indonesia.

