Aplikasi SIM-BPHTB – Untuk mengatasi ketimpangan penerimaan pusat dan daerah, pemerintah pusat terus berupaya untuk meningkatkan kemampuan fiskal daerah dengan mengkaji basis-basis pajak yang cukup potensial dan secara kriteria tepat untuk dijadikan pajak daerah dan retribusi daerah. Berdasarkan hal tersebut, agenda untuk menyerahkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai salah satu basis pajak daerah yang potensial, dipandang sebagai upaya yang tepat.
Penerimaan dari pajak ini hampir seluruhnya dibagihasilkan kepada daerah, sehingga dapat dikatakan bahwa PBB dan BPHTB secara implisit merupakan bagian dari penerimaan asli daerah. Dari sisi jumlah penerimaannya, pajak ini menyumbang 30% dari penerimaan propinsi dan 80% penerimaan kabupaten/kota dari total penerimaan bagi hasil. Dalam prakteknya di dunia, PBB (property taxation) dan BPHTB (transfer tax) diterapkan oleh lebih dari 130 negara yang sebagian besar pengadministrasiannya dilakukan oleh pemerintah daerah.
Penerimaan ini setelah berpindah dari dana transfer ke pendapatan daerah ini memberikan kontribusi yang sangat besar bagi pemerintah daerah, yaitu menyumbang lebih dari 50% terhadap penerimaan daerah. Berdasarkan hal itu, pendaerahan PBB dan BPHTB tentu saja diharapkan dapat secara langsung meningkatkan penerimaan asli daerah. Agenda pendaerahan PBB & BPHTB ini juga sejalan dengan rencana Pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Apa itu Aplikasi SIM BPHTB berbasis web ?
Sistem informasi pendukung untuk administrasi dan pembayaran BPHTB yang memanfaatkan teknologi terbaru sehingga memudahkan pengelolaan BPHTB bagi Bapenda dan Wajib Pajak secara online.
Tujuan sistem aplikasi BPHTB sebagai berikut :
- Membangun suatu sistem aplikasi BPHTB yang baru, yang didalamnya terdiri dari modul pendataan/registrasi, verifikasi, pemeriksaan, penerimaan/pembayaran dan pelaporan yang lebih handal.
- Pemerintah Daerah dapat melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi di sisi wajib pajak daerah maupun objek pajak daerah lainnya (seperti Izin Mendirikan Bangunan, pajak hotel dan restoran) dengan menggunakan database yang akan dimigrasikan dan sistem dibangun ini.
- Mengembangkan sistem pembayaran yang lebih dapat diandalkan, lebih luas, sederhana tapi accountable. Dengan dengan pembayaran akan lebih transparan, efisien dan mudah dalam monitoring pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak.
Sasaran aplikasi SIM-BPHTB ini adalah terciptanya sinergi antara sistem BPHTB Dispenda yang terkomputerisasi dan dapat sinkronisasi datanya dengan database SISMIOP PBB-P2. Sinergitas aplikasi BPHTB ini dapat dikembangkan G2G (Government to Government) dengan melibatkan beberapa stakeholder seperti BPN, KPP Pratama, dan Bank sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin mudah dan baik.
Alur Sistem Aplikasi BPHTB Online
- Proses perolehan ha katas tanah dan bangunan, sesuai dengan Undang-Undang.
- Wajib Pajak melaporkan kewajiban BPHTB dengan cara mengisi formulir Surat Setoran Pajak daerah (SSPD) BPHTB secara online.
- Wajib Pajak memperoleh verifikasi dari BAPENDA dan SSPD dengan kode bayar yang dapat digunakan untuk proses pembayaran.
- Wajib Pajak membayar BPTB sesuai dengan yang telah dilaporkan dalam SSPD BPHTB ke Bank.
- Wajib Pajak biasanya akan melanjutkan proses ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses sertifikasi.
Fitur Sistem Aplikasi BPHTB Online
Aplikasi Berbasis Web
Dapat diakses melalui internet secara mudah untuk berbagai user, seperti: notaris/PPAT, petugas pelayanan, penaggungjawab verifikasi, pejabat yang menyetujui, dan BPN.
Input SSPD BPHTB secara mandiri dan online
Wajib Pajak memiliki pilihan untuk melaporkan kewajiban BPHTB melalui PPAT/PPATS atau melalui loket pelayanan BAPENDA.
Integrasi data dengan sistem Aplikasi PBB
Secara otomatis menjadikan data PBB-P2 sebagai acuan data transaksi BPHTB, demikian juga sebaliknya.
Verifikasi oleh BAPENDA secara online dan realtime
Pengajuan BPHTB yang telah diverifikasi/validasi oleh BAPENDA, wajib pajak dapat mengetahui hassilnya langsung dan seketika.
Monitoring pembayaran dan arus dokumen
Arus dokumen pengajuan dapat dipantau tiap perkembangan, begitu pula terkait pelunasan dapat ter-update secara otomatis.
Pembayaran online melalui berbagai channel.
Untuk memudahkan Wajib Pajak membayar, pembayaran BPHTB dapat dilakukan melalui berbagai delivery channel Bank dan non bank yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.
Demikian penerapan sistem aplikasi BPHTB berbasis web online guna mendukung pelayanan smart governance Pemerintah Daerah. Jika Instansi Anda berminat dalam pengadaan sistem aplikasi BPHTB online, silahkan hubungi kami untuk sekedar berkonsultasi dan menanyakan harga aplikasi BPHTB Online, dengan senang hati kami akan melayani Indonesia.