Aplikasipemda.com. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang dalam waktu dekat ini segera menerapkan pembayaran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara online atau dalam jaringan (daring). Sebagai upaya mematangkan pengoperasian sistem e-BPHTB atau BPHTB online, Bapenda Kota Malang menggelar pelatihan implementasi BPHTB online untuk PPAT/Notaris yang terbagi dalam beberapa gelombang. Tiap gelombang terdiri 10 orang peserta, hal ini bertujuan agar penyampaian materi bias lebih intens dan peserta bena-benar fokus terhadap materi BPHTB Online.
Pelatihan ini penting untuk mempercepat berfungsinya aplikasi secara efektif, yang telah dirancang pada 2016. Bagi wajib pajak (WP) BPHTB yang ingin belajar langsung, juga disediakan meja lengkap dengan peralatan pendukung serta petugas khusus yang mendampingi. Sosialisasi penerapan sistem billing dan metode transaksi online untuk pajak BPHTB ini sudah dilakukan, baik di lingkup Bapenda maupun Pemkot Malang secara umum.
Aplikasi BPHTB Online
Manfaat adanya sistem BPHTB online ini akan mengurangi kontak langsung antara WP dengan petugas pajak, apalagi dengan pejabat Bapenda. Sistem BPHTB online ini akan membuat pelayanan pajak daerah jauh lebih cepat, transparan, jujur dan tanpa biaya tambahan apapun. Dan Bapenda sudah tidak lagi memberlakukan verifikasi lapangan alias verlap dalam pengurusan BPHTB. Namun demikian, dalam menetapkan besaran pajak BPHTB, pihak Bapenda melakukan tahapan-tahapan secara prosedural demi menjunjung azas tertib administrasi.
Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan atau penelitian lapangan langsung ke lokasi. Bapenda tidak lagi melakukan verlap, hanya pemeriksaan sederhana lapangan, sebagaimana diatur dalam Perda No. 15 Tahun 2010 Pasal 32.
Dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB Pasal 4, bahwa hanya objek pajak tertentu yang tidak dikenakan BPHTB, diantaranya untuk keperluan perwakilan diplomatik dan konsulat, kepentingan negara untuk penyelenggaraan pemerintahan atau pembangunan guna kepentingan umum, serta orang pribadi dengan catatan karena wakaf dan kepentingan ibadah.
Kepala Bapenda Kota Malang Bapak Ade Herawanto menghimbau kepada masyarakat agar melakukan pembayaran maupun pengurusan administrasi pajak daerah secara langsung alias tanpa calo atau makelar.
Dalam UU No. 28 Tahun 2009 Bab V Pasal 96, disebutkan masing-masing pada ayat 1 bahwa “Pemungutan Pajak dilarang diborongkan”. Selanjutnya, pada ayat 2 berbunyi “Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terhutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan”. Jadi, calo (makelar) pajak atau jasa pengurusan pajak sudah tidak diperbolehkan lagi dalam mekanisme pelayanan perpajakan di Kota Malang. Karena itu, sistem BPHTB Online ini dilaksanakan untuk mempercepat alur dan proses pengurusan pajak demi meminimalisasi resiko dan penyalahgunaan wewenang.
Dikutip dari : AntaraNews, Pewarta : Endang Sukarelawati, Editor : Didik Kusbiantoro