Kelola Pasar Lebih Baik
Pasar Rakyat merupakan aspek penting dalam sistem perdagangan nasional. Kemendag RI akan terus mendukung program nasional revitalisasi Pasar Rakyat sebagai upaya mengangkat citra dan merawat eksistensi pasar, agar memiliki daya saing dan mampu bertahan dalam era persaingan bebas. Harmonisasi antara strategi dan implementasi program ini pun terus diperkuat untuk lebih mengoptimalkan kinerja pasar bagi perekonomian rakyat .
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, untuk memperkuat peran pasar rakyat dalam perekonomian suatu daerah, Pemerintah Daerah melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat.
Permasalahan Pasar Tradisional
Permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan pasar tradisional
- Pencatatan masih manual, buku kepemilikan dipegang pedagang, arsip di Dinas Pasar tidak ada
- Karena pencatatan yang buruk, kios/lapak bisa pindah kepemilikan dibawah tangan
- Jangka waktu sewa tidak tercatat
- Sedikitnya SDM yang disediakan oleh Pemda sangat terbatas dan Pendidikan rendah
- SDM merangkap dengan pekerjaan lain
- Terbatasnya SDM meengakibatkan pengawasan terhadap kios/lapak sangat kurang
- Lapak yang tutup atau melakukan pelanggaran tidak tercatat dengan baik
- Meskipun sudah dibantu dengan E-Retribusi, tetapi mekanismenya tetap manual
- Pelaporan dan pencatatan retribusi akumulatif harian masih tercatat manual
- Pelaporan retribusi tidak terlaporkan secara riil time
Mengapa Anda Butuh Aplikasi Simpasar ?
Aplikasi sistem informasi manajemen pengelolaan pasar tradisional modern
Database Pedagang
Dengan aplikasi simpasar, database pedagang tercatat dengan baik dilengkapi pesan pengingat jika jangka waktu sewa kios/lapak akan berakhir.
Pengawasan
Dengan aplikasi simpasar pengawasan pengelolaan pasar terhadap aktivitas pedagang akan terekam dan akuntabel.
Real Time Retribusi
Jika fitur retribusi diaktifkan, maka pendapatan retribusi akan tampil dalam dashboard secara real-time.
Aplikasi Simpasar ini Cocok Digunakan
PD. Pasar
Perusahaan Daerah yang diberi amanah untuk mengelola pedagang dan pasar oleh Pemerintah Daerah
Dinas Perindustrian & Perdagangan
Dinas Peridustrian dan Perdagangan, melalui Kabid/UPT Pasar yang diberi amanah untuk mengelola pedagang dan pasar oleh Pemerintah Daerah
Diskoperindag
Dinas Koperasi, Peridustrian dan Perdagangan, melalui Kabid/UPT Pasar yang diberi amanah untuk mengelola pedagang dan pasar oleh Pemerintah Daerah
Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro
Dinas Koperasi, Peridustrian dan Perdagangan, melalui Kabid/UPT Pasar yang diberi amanah untuk mengelola pedagang dan pasar oleh Pemerintah Daerah
Fitur Aplikasi Simpasar
Pengelolaan database pedagang meliputi: profile pedagang, identitas kios, QRIS Info, dan dokumen perijinan.
Modul ini digunakan untuk operasional pasar, mulai pra pendaftaran calon pedagang, pengelolaan perijinan, perpanjangan ijin, balik nama, dan lelang kios. Modul ini juga dilengkapi dengan penerbitan wajib retribusi dan monitoring evaluasi yang meliputi: pelanggaran, pemeriksaan, peringatan, penyegelan dan pencabutan ijin terhadap pelayanan pasar.
Pengelolaan retribusi pasar lebih mudah dan lebih baik yang terintegrasi dengan QRIS dan Bank Persepsi. Modul ini dilengkapi dengan menu pembayaran, rekap retribusi dan penetapan retribusi.
Modul ini dilengkapi pengaturan SIMPASAR yang terdiri dari data umum, data wilayah, dokumen, jenis pelanggaran, dan ceklis verifikasi.
Website SIM Pasar berfungsi sebagai sarana informasi seperti harga poko pangan, uji tera timbangan, dan ruang pendaftaran kios/lapak pedagang.
Mobile POS Simpasar
E-Retribusi
Transaksi pembayaran retribusi bisa dilakukan tunai maupun non tunai.
Manajemen User
Mengatur user profile dan hak akses pengguna aplikasi simpasar sesuai dengan role akses.
Daftar Pelanggaran
Pelanggaran pedagang pasar dapat didokumentasikan dalam sistem pasar sebagai catatan track record pedagang.
Lapak
Informasi data pedagang, kategori kios, penyewa, dan lain-lain.
Absensi Pedagang
Informasi data pedagang yang aktif dan tidak aktif kios/lapaknya.
Dokumen
Berisi dokumen peraturan daerah terkait perdagangan dan pasar sebagai dasar hukum.
Cara Kerja E-Retribusi
Klien kami yang puas menggunakan aplikasipemda.com
Petugas pemungut retribusi pasar membawa m-POS Simpasar ke lokasi kios/lapak pedagang.
Petugas scan QR Code / QRIS yang ditempel pada Kios pedagang.
Pada layar m-POS SImpasar petugas pemungut akan otomatis tampil nominal retribusi pasar yang harus dibayar, nama pedagang, NPWRD. Selanjutnya klik Bayar printout akan tercetak.
Petugas pemungut melakukan proses pembayaran dengan memotong saldo pada QR Code pedagang, atau bayar tunai sehingga print out retribusi pasar tercetak otomatis dari M-POS sebagai tanda lunas resmi.
Mau Aplikasi SIM Pasar ?
Kelola database pedagang, perijinan buku kios, dan pembayaran retribusi pasar secara efisien, valid dan akuntabel.
Gallery Simpasar
Portofolio
Klien kami yang puas menggunakan aplikasipemda.com